Selasa, 15 Desember 2015

SHU (Sisa Hasil Usaha) dan Perhitungannya



                Jika membicarakan mengenai koperasi, maka kalian akan mendengar kata “SHU”. Apa itu SHU? SHU adalah kependekan dari Sisa Hasil Usaha. Sisa hasil usaha adalah seluruh income atau pendapatan yang didapatkan oleh koperasi dalam satu periode setelah dikurangi kewajiban, penyusutan, beban/biaya dan lain-lain. SHU ini akan dibagikan pada setiap anggota dalam koperasi tersebut. Untuk lebih lanjut mengenai SHU, maka berikut contoh pembagian SHU dalam koperasi.
Contoh pembagian SHU
Koperasi “Ramah Bersahabat” menjalankan usaha dibidang koperasi konsumsi dan pada tanggal 31 desember 2015 dibuatlah laporan keuangan. Menurut kebijakan dari koperasi tersebut, telah dibua pembagian atas SHU tersebut yaitu :
Dana cadangan             : 27%
Jasa modal                      : 33%
Jasa usaha                       : 25%
Pengurus/karyawan   : 5%
Dana Pendidikan         : 5%
Dana Sosial                      : 5%

Dapat dilihat laporan laba rugi dari koperasi “Ramah Bersahabat”, berikut.
Penjualan
Anggota
Rp. 375.000.000
Bukan Anggota
Rp. 125.000.000

Rp. 500.000.000
Harga Pokok Penjualan
(Rp. 385.000.000)
Pendapatan Kotor
Rp. 115.000.000
Biaya/beban, penyusutan, dll.
(Rp. 30.000.000)
SHU sebelum pajak
Rp. 85.000.000
Pajak
(Rp. 5.000.000)
SHU setelah pajak
Rp. 80.000.000

 Jumlah simpanan pokok dan simpanan wajib dari setiap anggota di koperasi “Ramah Bersahabat” yaitu Rp. 40.000.000

Maka, pembagian SHU untuk setiap unsur kebijakan yaitu :
Dana Cadangan
27% × Rp. 80.000.000               
Rp. 21.600.000
Jasa Modal
33% × Rp. 80.000.000
Rp. 26.400.000
Jasa Usaha
25% × Rp. 80.000.000
Rp. 20.000.000
Pengurus/karyawan
5% × Rp. 80.000.000
Rp. 4.000.000
Dana Pendidikan
5% × Rp. 80.000.000
Rp. 4.000.000
Dana Sosial
5% × Rp. 80.000.000
Rp. 4.000.000
Jumlah

Rp. 80.000.000

Jika diketahui, Tuan Cho adalah anggota koperasi “Ramah Bersahabat” telah berbelanja di koperasi tersebut sebesar Rp. 300.000 dan mempunyai simpanan pokok dan wajib sebesar Rp. 250.000. maka SHU yang akan didapat Tuan Cho sebagai berikut.

Jasa Usaha = Rp. 300.000/Rp. 375.000.000 × Rp. 20.000.000 = Rp. 16.000
Jasa Modal = Rp. 250.000/Rp. 40.000.000 × Rp. 26.400.000 = Rp. 165.000
Rp. 16.000 + Rp. 165.000 = Rp. 181.000
Maka SHU yang diterima oleh Tuan Cho sebesar Rp. 181.00

Sumber :

Senin, 30 November 2015

Perkembangan Koperasi Di Indonesia



                Kegiatan perkoperasian di indonesia mungkin tidak terlalu menonjol dibandingkan dengan pertumbuhan PT-PT yang semakin lama semakin menjalar disektor perekonomian di indonesia. Namun pemerintah mempunyai badan pengamat sendiri untuk memantau perkembangan koperasi di indonesia. Berikut ini grafik perkembangan koperasi di indonesia 5 tahun terakhir :


Melihat dari grafik diatas, dapat disimpulkan bahwa perkembangan koperasi di Indonesia dari 2010 sampai 2014 mengalami peningkatan yang berarti. Mengikuti dengan berkembang perkoperasian di indonesia, SHU pun juga mengalami peningkatan. Berikut data Jumlah SHU 5 terakhir :

Grafk pertumbuhan koperasi diberbagai provinsi

Dari grafik diatas dapat disimpulkan, usaha pemerintah untuk mengembangkan usaha koperasi di indonesia dapat dikata berhasil. Mengingat UU No. 25 Tahun 1992, pemerintah melakukan bimbingan dan memberikan kemudahan serta perlindungan bagi setiap masyarakat untuk melakukan perkoperasian. Diharapkan dengan semakin berkembangnya perkoperasiaan dapat menciptakan kesejahteraan, serta mempertinggi kualitas kehidupan manusia dan masyarakat. Begitu pula untuk meningkatkan perekonomian Indonesia.

Sumber              : www.depkop.go.id