Jika
membicarakan mengenai koperasi, maka kalian akan mendengar kata “SHU”. Apa itu
SHU? SHU adalah kependekan dari Sisa Hasil Usaha. Sisa hasil usaha adalah
seluruh income atau pendapatan yang didapatkan oleh koperasi dalam satu periode
setelah dikurangi kewajiban, penyusutan, beban/biaya dan lain-lain. SHU ini
akan dibagikan pada setiap anggota dalam koperasi tersebut. Untuk lebih lanjut
mengenai SHU, maka berikut contoh pembagian SHU dalam koperasi.
Contoh pembagian SHU
Koperasi “Ramah Bersahabat” menjalankan usaha dibidang
koperasi konsumsi dan pada tanggal 31 desember 2015 dibuatlah laporan keuangan.
Menurut kebijakan dari koperasi tersebut, telah dibua pembagian atas SHU
tersebut yaitu :
Dana cadangan : 27%
Jasa modal : 33%
Jasa usaha : 25%
Pengurus/karyawan : 5%
Dana Pendidikan : 5%
Dana Sosial : 5%
Dapat dilihat
laporan laba rugi dari koperasi “Ramah Bersahabat”, berikut.
Penjualan
|
|
Anggota
|
Rp. 375.000.000
|
Bukan Anggota
|
Rp. 125.000.000
|
Rp. 500.000.000
|
|
Harga Pokok
Penjualan
|
(Rp. 385.000.000)
|
Pendapatan Kotor
|
Rp. 115.000.000
|
Biaya/beban,
penyusutan, dll.
|
(Rp. 30.000.000)
|
SHU sebelum pajak
|
Rp. 85.000.000
|
Pajak
|
(Rp. 5.000.000)
|
SHU setelah pajak
|
Rp. 80.000.000
|
Jumlah simpanan pokok dan simpanan wajib dari
setiap anggota di koperasi “Ramah Bersahabat” yaitu Rp. 40.000.000
Maka, pembagian SHU
untuk setiap unsur kebijakan yaitu :
Dana Cadangan
|
27% × Rp.
80.000.000
|
Rp. 21.600.000
|
Jasa Modal
|
33% × Rp.
80.000.000
|
Rp. 26.400.000
|
Jasa Usaha
|
25% × Rp.
80.000.000
|
Rp. 20.000.000
|
Pengurus/karyawan
|
5% × Rp.
80.000.000
|
Rp. 4.000.000
|
Dana Pendidikan
|
5% × Rp.
80.000.000
|
Rp. 4.000.000
|
Dana Sosial
|
5% × Rp.
80.000.000
|
Rp. 4.000.000
|
Jumlah
|
Rp. 80.000.000
|
Jika diketahui, Tuan
Cho adalah anggota koperasi “Ramah Bersahabat” telah berbelanja di koperasi
tersebut sebesar Rp. 300.000 dan mempunyai simpanan pokok dan wajib sebesar Rp.
250.000. maka SHU yang akan didapat Tuan Cho sebagai berikut.
Jasa Usaha = Rp. 300.000/Rp. 375.000.000 × Rp. 20.000.000 = Rp. 16.000
Jasa Modal = Rp. 250.000/Rp. 40.000.000 × Rp. 26.400.000 = Rp. 165.000
Rp. 16.000 + Rp.
165.000 = Rp. 181.000
Maka SHU yang
diterima oleh Tuan Cho sebesar Rp. 181.00
Sumber :