Mungkin beberapa diantara kalian pernah mendengar atau membaca berita mengenai pengampunan pajak? Atau tax amnesty? Pemerintah baru-baru ini membuat RUU baru mengenai pajak. Badan Legislasi DPR RI menyatakan setuju dengan substansi RUU Tax Amnesty. Hal ini dikarenakan pemerintah membutuhkan banyak dana untuk mendorong pembangunan negara dan diharapkan tax amnesty bisa menjadi salah satu cara untuk mengumpulkan dana. Bahkan bukan hanya sebagai aliran dana APBN, namun bisa meningkatkan capital in flow.
Menurut Jusuf Kalla, tax amnesty bisa dikatakan
sebagai sebuah bentuk pengampunan dosa bagi pengemplang pajak agar menunaikan kewajibannya
terhadap negara. Penerimaan pajak berkontribusi hingga 76% terhadap APBN sehingga mempunyai
peran dalam menopang pembangunan Negara. Dengan demikian, terdapat adanya ketergantungan
dalam penerimaan pajak dan pemanfaatannya, di mana penyedia infrastruktur dan
fasilitas publik sangat bergantung pada besaran penerimaan pajak.
keberadaan RUU
mengenai tax amnesty menimbulkan beberapa controversial. Ada yang
berpendapat,bahwa tax amnesty tidak akan membantu kebutuhan dalam kekurangan
dana pemerintah, karena kecilnya tarif yang diberikan. Serta adanya
pengecualian bagi wajib pajak yang tengah menjalani penyidikandan hukuman
pidana. Meski ide pajak pengampunan diberikan apresiasi dari beberapa pihak,
namun pada akhirnya tax amnesty dibatalkan.
RUU pengampunan pajak yang akan
dibahas tanggal 6 april, akan disahkan bulai mei sesuai target pemerintah. Namun
sayangnya, sebelum dibahas, tax amnesty dibatalkan. Meskupun begitu, pemerintah mengambil jalan
alternative, yaitu dengan pemeriksaan pajak. Kegiatan ini didukung dan dengan
kerja sama Badan Intelejen Negara (BIN), Polri dan TNI. Dengan melibatkan
beberapa pihak, diharapkan kegiatan ini menjadi lebih tertib dan terkendali
serta tidak ada oknum oknum nakal yag membantu para pelanggar pajak.
http://pengampunanpajak.com/2016/03/10/bila-tax-amnesty-batal-pemerintah-andalkan-pemeriksaan-pajak/