Minggu, 27 Maret 2016

Catatan Kuliah : Kebijakan pengampunan pajak (tax amnesty)


                Mungkin beberapa diantara kalian pernah mendengar atau membaca berita mengenai pengampunan pajak? Atau tax amnesty? Pemerintah baru-baru ini membuat RUU baru mengenai pajak. Badan Legislasi DPR RI menyatakan setuju dengan substansi RUU Tax Amnesty. Hal ini dikarenakan pemerintah membutuhkan banyak dana untuk mendorong pembangunan negara dan diharapkan tax amnesty bisa menjadi salah satu cara untuk mengumpulkan dana. Bahkan bukan hanya sebagai aliran dana APBN, namun bisa meningkatkan capital in flow.
                Menurut Jusuf Kalla, tax amnesty bisa dikatakan sebagai sebuah bentuk pengampunan dosa bagi pengemplang pajak agar menunaikan kewajibannya terhadap negara. Penerimaan pajak berkontribusi hingga 76% terhadap APBN sehingga mempunyai peran dalam menopang pembangunan Negara. Dengan demikian, terdapat adanya ketergantungan dalam penerimaan pajak dan pemanfaatannya, di mana penyedia infrastruktur dan fasilitas publik sangat bergantung pada besaran penerimaan pajak.
                keberadaan RUU mengenai tax amnesty menimbulkan beberapa controversial. Ada yang berpendapat,bahwa tax amnesty tidak akan membantu kebutuhan dalam kekurangan dana pemerintah, karena kecilnya tarif yang diberikan. Serta adanya pengecualian bagi wajib pajak yang tengah menjalani penyidikandan hukuman pidana. Meski ide pajak pengampunan diberikan apresiasi dari beberapa pihak, namun pada akhirnya tax amnesty dibatalkan.
                RUU pengampunan pajak yang akan dibahas tanggal 6 april, akan disahkan bulai mei sesuai target pemerintah. Namun sayangnya, sebelum dibahas, tax amnesty dibatalkan. Meskupun  begitu, pemerintah mengambil jalan alternative, yaitu dengan pemeriksaan pajak. Kegiatan ini didukung dan dengan kerja sama Badan Intelejen Negara (BIN), Polri dan TNI. Dengan melibatkan beberapa pihak, diharapkan kegiatan ini menjadi lebih tertib dan terkendali serta tidak ada oknum oknum nakal yag membantu para pelanggar pajak.


Tidak ada komentar:

Posting Komentar