Senin, 30 November 2015

Menelaah Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 1992 Tentang Perkoperasian.



                Koperasi adalah bentuk dari suatu usaha di indonesia yang sejak dahulu digunakan untuk mensejahterakan masyarakat dengan prinsip kekeluargaan. Pemerintah mengeluarkan undang-undang mengenaik koperasi pada tahun 1992. Undang-undang tersebut terdiri dari beberapa BAB dimana setiap BAB nya dijelaskan segala hal mengenai koperasi. Sejatinya, koperasi harus mengitkuti prinsip kekeluargaan dan juga harus berlandaskan kepada Pancasila dan juga UUD 1945.

                UU mengenai koperasi tersebut terdiri dari 14 BAB, disetiap BAB nya membahas tentang koperasi. Dari pengertian, landasan, fungsi, peran, pembentukkan, dan sebagainya. Pemerintah mempunyai peran besar dalam mengatur setiap kegiatan perkoperasian di Indonesia. Dimaksudkan demikian agar koperasi dapat berjalan dengan semestinya dan dapat memberikan manfaat nyata bagi setiap anggota dan masyarakat disekitarnya.

                Dengan adanya perkoperasian dalam menimbulkan sikap kesadaran pada setiap rakyat untuk bisa memajukkan koperasi sehingga tidak akan kalah dengan bentuk usaha lainnya. Karena menurut sejarah, koperasi adalah sebuah usaha yang diciptakan oleh Indonesia sendiri dalam mensejahterakan rakyat indonesia. Meski koperasi kini perkembangannya telah kalah eksis dibandingkan dengan PT, pemerintah memberikan kemudahan dan bimibingan kepada siapapun yang mau melangkahkan kakiknya dibidang perkoperasian. 

Sumber : Dokumen UU RI No. 25 Tahun 1992 (Download)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar