Koperasi
adalah bentuk dari suatu usaha di indonesia yang sejak dahulu digunakan untuk
mensejahterakan masyarakat dengan prinsip kekeluargaan. Pemerintah mengeluarkan
undang-undang mengenaik koperasi pada tahun 1992. Undang-undang tersebut
terdiri dari beberapa BAB dimana setiap BAB nya dijelaskan segala hal mengenai
koperasi. Sejatinya, koperasi harus mengitkuti prinsip kekeluargaan dan juga
harus berlandaskan kepada Pancasila dan juga UUD 1945.
UU
mengenai koperasi tersebut terdiri dari 14 BAB, disetiap BAB nya membahas
tentang koperasi. Dari pengertian, landasan, fungsi, peran, pembentukkan, dan
sebagainya. Pemerintah mempunyai peran besar dalam mengatur setiap kegiatan
perkoperasian di Indonesia. Dimaksudkan demikian agar koperasi dapat berjalan
dengan semestinya dan dapat memberikan manfaat nyata bagi setiap anggota dan
masyarakat disekitarnya.
Dengan
adanya perkoperasian dalam menimbulkan sikap kesadaran pada setiap rakyat untuk
bisa memajukkan koperasi sehingga tidak akan kalah dengan bentuk usaha lainnya.
Karena menurut sejarah, koperasi adalah sebuah usaha yang diciptakan oleh
Indonesia sendiri dalam mensejahterakan rakyat indonesia. Meski koperasi kini
perkembangannya telah kalah eksis dibandingkan dengan PT, pemerintah memberikan
kemudahan dan bimibingan kepada siapapun yang mau melangkahkan kakiknya
dibidang perkoperasian.
Sumber : Dokumen UU RI No. 25 Tahun 1992 (Download)
Sumber : Dokumen UU RI No. 25 Tahun 1992 (Download)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar